Diduga Oknum Lim Tjin Siong Melakukan Ancaman kepada Pengurus Makam Perumahan Griya Cimangir Serpong

Suarabogor.my.id, – Bogor, 11 Januari 2025 – Polemik terkait status lahan Makam yang sudah diserahkan ke Pemda  di Perumahan Griya Cimangir Serpong memanas setelah dugaan ancaman oleh oknum bernama Lim Tjin Siong terhadap pengurus makam setempat mencuat. Dalam laporan yang diterima, isi surat Lim Tjin Siong menyatakan, “Makam akan saya ratakan,” yang memicu kemarahan di kalangan warga Griya Cimangir dan pengurus makam (10/11/2024).
“Surat tersebut dikategorikan sebagai peringatan dengan unsur pemaksaan atau ancaman, karena:

Unsur-unsur ancaman
1. Ada batas waktu (2 minggu) untuk memenuhi permintaan.
2. Mengancam akan meratakan makam jika permintaan tidak dipenuhi.
3. Menggunakan kata-kata peringatan yang kuat.

Pidana: ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP) dan/atau penghancuran barang (Pasal 406 KUHP).

Surat yang Lim Tjin Siong  sampaikan mengandung unsur ultimatum atau peringatan,
• Ancaman dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan atau ancaman).
• Dalam surat tersebut, pernyataan “makam akan kami ratakan” dapat dianggap sebagai ancaman.
Menyikapi ini warga menyiapkan Langkah-langkah untuk Melaporkan ke pihak berwenang (Kepolisian atau Pemkab Bogor) dan Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri karena Persiapkan bukti-bukti sangat mendukung jika oknum terus melakukan perbuatan perbuatan tidak menyenangkan.

Dasar Hukum :
– KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
– KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
– Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Pungkas Deni, SH, S.Kom, M.SC, C.LSc selaku warga setempat.

Berdasarkan investigasi tim media, lahan yang dipermasalahkan telah diserahkan secara sah kepada Pemerintah Daerah oleh Direktur PT. Gemareksa Perkasa Teknik, Isti Fauziati. Dalam keterangannya kepada wartawan, Isti menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya diperoleh melalui pembelian tanah adat dengan dukungan tujuh Surat Pelepasan Hak (SPH).

Lebih lanjut, pada proses pengajuan sertifikat, telah diterbitkan Gambar Situasi (GS) dengan peta bidang No. 04116 pada 13 April 2015. Selain itu, PT. Gemareksa Perkasa Teknik juga memperoleh Surat Keterangan No. 593/08/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 dari Kantor Kepala Desa Gunung Sindur, yang menyatakan bahwa tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak terdapat sengketa baik batas maupun fisiknya.

Managing Partner Dens & Partners Lawfirm, Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc yang berkantor di Gedung ARVA Cikini Lt.4 Jl. Cikini Raya No.60, Menteng Jakarta Pusat dan BSD City selaku warga setempat, bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, yang diwakili oleh Ibu Ana, telah meninjau langsung lokasi. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, legalitas lahan tersebut dinyatakan sah dan kuat (10/07/2024).

Deni menyebutkan, “Kami meninjau lokasi secara langsung untuk memastikan legalitas dan memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak developer atau pengurus makam, tidak ada keraguan terhadap kekuatan hukum lahan tersebut.”

Ancaman dari oknum tersebut telah memicu reaksi keras dari warga dan pengurus makam. Sebanyak -/+ 513 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut menyatakan siap melawan tindakan oknum baik melalui jalur hukum maupun upaya lain yang diperlukan.

“Warga dan pengurus makam siap melawan pihak oknum tersebut, baik secara fisik maupun melalui jalur hukum,” pungkas Deni.

Mengingat situasi ini, warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi menghindari eskalasi konflik. Masyarakat juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat menjunjung tinggi proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

suarabogor.my.id memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik terkait konflik yang sedang berlangsung. Harapan besar ditujukan pada penyelesaian yang adil dan damai demi kepentingan bersama. (Red)

Baca Juga  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Komentar