Kompaknya Persatuan Kebudayaan di Pedepokan dan Kejawaraan Gunung Sindur: Menjaga Kelestarian Budaya Indonesia
Berita
Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
Suarabogor.my.id – PEMERINTAHAN – Prabowo Subianto, seorang figur yang telah lama menjadi Baca Selengkapnya :
Heboh!, Akan ada Kunjungan Kedinasan Habib Luthfi bin Yahya ke Desa Jampang Gunungsindur dalam Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Suarabogor.my.id – Gunungsindur, 11 Desember 2024 – Desa Jampang Gunungsindur dengan penuh Baca Selengkapnya :
Mengejutkan!! Viral Penjambretan di Gunungsindur Bogor, Polisi Cek TKP
suarabogor.my.id, – Bogor – Unggahan di salah satu akun media sosial yang Baca Selengkapnya :
Heboh! Protes Jalan Rusak, Warga Gunungsindur Tanam Pohon Pisang di Jalan Raya Jampang
Suarabogor.my.id – Warga di Jalan Raya Jampang, Desa Jampang, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Baca Selengkapnya :
Warga Gerah!! Tolak Pembangunan Pabrik Tisu, Warga Griya Cendekia Madani Gunung Sindur Geruduk Kantor Bupati Bogor
infobogor.online, CIBINONG – Warga Perumahan Griya Cendekia dan Cluster Madani di Desa Baca Selengkapnya :
Delik Jenis Kasus Konflik Tanah dan Sengketa Tanah
Jakarta – suarabogor.my.id , Sertifikat tanah adalah dokumen bukti kepemilikan atas bangunan Baca Selengkapnya :
HARI INI SIDANG PERDANA! Gugat – Jokowi Rp5.246 Triliun
HARI INI SIDANG PERDANA! Gugat – Jokowi Rp5.246 Triliun
TEGAS‼️STOP PENJUALAN LKS dan BAJU SERAGAM DI SEKOLAH
STOP PENJUALAN LKS dan BAJU SERAGAM DI SEKOLAH
Pungli Adalah Korupsi! Sekolah diduga jual LKS, Uang Bangunan dll
Pungli Adalah Korupsi!
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya:
Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Bagaimana apabila pungli dilakukan oleh non pegawai negeri? Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- …
- 22
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.