Banyak Jalan Rusak dan Truk Parkir di Bahu Jalan Gunung Sindur, Warga Sebut Gagalnya Penerapan Perbup 56 Tahun 2023

tronton yang parkir di baju jalan, di wilayah Kecamatan Gunung Sindur

Berita, Bogor, Gunungsindur7639 Dilihat

Suarabogor.my.id, Gununung Sindur, – Banyaknya jalan rusak dan tronton yang parkir di baju jalan, di wilayah Kecamatan Gunung Sindur,  Kabupaten Bogor, dinilai sebagai gagalnya penerapan Perbup 56 tahun 2023.
Salah satu warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin Ridwansyah mengatakan, derita masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan yang dijadikan akses jalur distribusi tambang seolah semakin hari semakin lengkap.

“Hal ini dirasakan warga masyarakat di Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur, yang terus menerus dipaksa ‘menikmati’ jalan rusak, kemacetan lalu lintas dan polusi debu saat kemarau dan becek di saat musim penghujan,” ujarnya, Jumat (13/12/24).

Ridwan menuturkan, barisan kendaraan angkutan tambang (truk) tronton tampak parkir sembarangan di jalanan. Bukan cuma satu atau dua unit, tapi puluhan bahkan ratusan kendaraan nampak menguasai jalan utama di dua kecamatan tersebut.

“Pengendara mobil umum harus hati-hati, karena jalanan rusak dan dikuasai truk-truk tronton. Bahkan truk tronton seolah bebas parkir semaunya tanpa aturan,” tuturnya.

Ridwan menjelskan, kemacetan terjadi di dua jalur utama, yaitu mulai dari Pasar Cicangkal hingga ke Tirta Wana arah Cisauk Tangerang, serta rute jalan di Kampung Leuwiranji Rumpin menuju ke wilayah Kecamatan Gunung Sindur.

“Tadi saya berangkat kerja, dua ruas jalan itu sudah dipenuhi truk tronton yang parkir di badan jalan. Pokoknya jalanan macet, makin lengkap derita warga disini, dipaksa menikmati jalan rusak, becek dan hancur,” tambahnya.

Hal serupa diungkapkan tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Sindur Harianto, yang mengaku tak habis pikir dengan sikap para petinggi birokrasi di Kabupaten Bogor yang seolah sengaja diam saat kondisi rakyat membutuhkan perhatian.

“Sampaikan salam kami selaku warga Gunung Sindur kepada aparat terkait di Pemkab Bogor, pengusaha galian dan transportasi tambang. Selamat tidur nyenyak ya,” cetusnya.

Baca Juga  SIM MATI Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Buat Baru.

Ia menegaskan, dalam SKB yang dibuat, jelas disebutkan bahwa truk tronton tidak boleh melintas di jalanan siang hari sesuai aturan Perbup 56 tahun 2023 dan tidak boleh parkir di jalanan. Tapi faktanya, semua itu tidak diindahkan.

Bahkan, kondisi saat ini justeru truk – truk tronton parkir bebas di badan jalan sehingga sangat mengganggu aktifitas warga masyarakat dan membuat resah karena jadi semakin rawan kecelakaan.

“Perbup 56 mandul, aparat lepas tangan, Pemkab dan wakil rakyat cuek. Jangan salahkan ketika warga masyarakat di sini melakukan aksi protes krena rasa kesal dan tidak diperhatikan hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. (Red)

Komentar