Polres Bogor Bongkar Dua Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, Empat Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap dua kasus dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua lokasi penambangan berada di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.

BOGOR | Suarabogor.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap dua kasus dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua lokasi penambangan berada di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor mineral dan batu bara (Minerba), sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Tindak pidana Minerba, kami menertibkan tambang emas ilegal. Terdapat dua kasus dengan lokasi kejadian di Cigudeg dan Tanjungsari,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Keempatnya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan telah menghasilkan keuntungan mencapai sekitar Rp796,8 juta.

“Pelaku sudah kami amankan empat orang. Kemungkinan total keuntungan para pelaku sekitar Rp796.800.000,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Bogor menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga bencana alam seperti longsor dan banjir apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan.

Suarabogor.my.id mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang. Seluruh laporan hendaknya disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: Keterangan Kapolres Bogor dan data Polres Bogor.