Suara Bogor News

,

Pungli Adalah Korupsi! Sekolah diduga jual LKS, Uang Bangunan dll

Pungli Adalah Korupsi!
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya:
Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Bagaimana apabila pungli dilakukan oleh non pegawai negeri? Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Stiki

Heboh Ratusan truk Mogok tutup Jalan Parung Panjang

gunungsindurbogor
BREAKING NEWS : Ratusan supir truk masih melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Salimah Parung Panjang, Kabupaten Bogor Sabtu (09/12/2023).

Aksi demo tersebut dilakukan supir truk keberatan atas jam operasional saat melintas jalan.

Dalam aksi demo tersebut ternyata berdampak mobil -mobil damkar tertutup aksesnya untuk keluar.

Semoga tidak ada kejadian kebakaran dan lain – lain.

Untuk warga gunung sindur bogor hindari sementara untuk melewati jalan tersebut.

Stiki