PEMILIHAN KETUA RW PERUMAHAN GRIYA CIMANGIR SERPONG ESTATE: WUJUD DEMOKRASI DAN PENGUATAN KERUKUNAN WARGA

Infobogot.online, Griya Cimangir, Kabupaten Bogor, Gunungsindur,  27 April 2025 –Dalam semangat demokrasi dan persatuan, warga Perumahan Griya Cimangir Serpong Estate hari ini melaksanakan Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 13 baru untuk masa bakti mendatang. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme dari sekitar 390 DPT,  yang telah berdomisili tetap di kawasan tersebut.


Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan RW, Bapak Lettu CKM Suhanda, Amd, Kep, Dimana beliau seorang anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dibantu oleh warga dan RT setempat, total kepanitiaan 35 orang, yang dalam kapasitasnya menjamin kelancaran, ketertiban, dan netralitas seluruh proses pemilihan.

Panitia Pemilihan
Sambutan Ketua Pemilihan dan RW Terpilih

Hadir pula dalam acara ini Kepala Dusun (Kadus) setempat, Bapak Deden, sebagai bentuk dukungan pemerintahan desa terhadap pelaksanaan demokrasi tingkat lingkungan. Juga dihadiri Kadus Unan, Babinsa Bapak Nurohim, juga hadir tokoh pemuka Agama kampung Cimangir Ustadz Apudin yang membantu mengawasi demi kelancaran dan persatuan.

Calon RW


Berikut 4 calon Ketua RW yang mencalonkan diri adalah:
• Bapak Jones S. Simanjuntak
• Bapak Samta Widada
• Bapak Indarto Prio U
• Bapak Odik Sadikin
Dalam masa kampanye, para calon menyampaikan visi dan misi yang menyoroti beberapa isu krusial yang menjadi perhatian warga, di antaranya:
• Peningkatan kerukunan antarwarga mengingat keberagaman suku, budaya, agama, dan ras yang ada di lingkungan Griya Cimangir. Para calon menegaskan komitmennya untuk merawat persatuan dan mendorong toleransi melalui program-program konkret berbasis musyawarah mufakat.
• Perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi kenyamanan dan mobilitas warga.
• Penyelesaian perkara dugaan sengketa tanah lahan makam, yang belakangan diduga diserobot oleh pihak-pihak tertentu. Para calon menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan asas keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak warga.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi warga, panitia juga menyelenggarakan panggung hiburan dengan menghadirkan penyanyi lokal serta menyediakan berbagai doorprize menarik, sehingga suasana acara menjadi lebih meriah namun tetap dalam koridor tertib dan teratur.
Proses pemilihan berlangsung menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sesuai prinsip demokrasi nasional. Pihak panitia memastikan seluruh warga diberikan kesempatan setara untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun.
Bapak Suhanda dalam sambutannya menegaskan, “Pemilihan ini adalah momentum memperkuat rasa memiliki terhadap lingkungan. Siapa pun yang terpilih, adalah amanah seluruh warga untuk mewujudkan lingkungan yang harmonis, maju, dan berkeadilan.”
Dengan berlangsungnya pemilihan ini, warga Griya Cimangir berharap ke depan RW terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, adil, dan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun golongan, sesuai dengan prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian rilis berita ini disampaikan untuk menjadi bagian dari dokumentasi demokrasi tingkat lingkungan yang sehat, damai, dan bermartabat.
Hormat kami,
Panitia Pemilihan RW
Perumahan Griya Cimangir Serpong Estate
Tanggal: 27 April 2025
Berikut hasil pemilihan Suara.
Tercetak surat suara 450
DPT 390
Daftar tercoblos 333
DPT / undangan 310
Non domisili / Non DPT 23
Hasil
Jones 25, Samta widada 165, Indarto 74, Odik 67, Total 331
Dengan demikiian Bapak Samta Widada terpilih sebagai ketua RW Perumahan Griya Cimangir yang baru, semoga amanah.

Baca Juga  Polisi Turun Tangan, Pria di Gunung Sindur Bogor Terkapar Diduga Tersengat Listrik


Pandangan Hukum atas Pemilihan dan Tugas Ketua RW
Dalam kesempatan ini, turut hadir Bapak Deni, S.Kom, SH, M.Sc, C.LSc, selaku warga cimanhir dan managing Dens & Partners Lawfirm berkantor di BSD dan Cikini salah satu seorang praktisi hukum yang memberikan pandangan hukumnya terhadap pelaksanaan dan konsekuensi yuridis dari jabatan Ketua RW. Dalam statetemennya, beliau menyampaikan:
“Pemilihan RW adalah perwujudan demokrasi di tingkat komunitas yang harus berdasarkan prinsip hukum yang sah. Ketua RW terpilih memiliki kedudukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setingkat lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.”
Beliau menegaskan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Ketua RW wajib berpedoman pada:
• Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa masyarakat desa berhak berpartisipasi dalam pemerintahan desa dan harus menjaga ketertiban dan kerukunan sosial.
• Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur bahwa RW berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban lingkungan, membantu dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan, serta berperan dalam pemberdayaan masyarakat.
• Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari asas demokrasi yang wajib dijaga dalam lingkup masyarakat.
Terkait dengan isu sengketa lahan makam, Bapak Deni mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang sah, sesuai dengan ketentuan:
• Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pasal-pasal tentang perlindungan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa tanah.
Beliau menutup dengan pesan:
“Ketua RW bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penjaga moralitas hukum di tengah masyarakat. Karena itu, semua langkah dan keputusan harus sesuai dengan asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.”
Proses pemilihan berlangsung menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Seluruh warga diberikan kesempatan yang setara untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Dengan berlangsungnya pemilihan ini, warga Griya Cimangir berharap RW terpilih dapat menjalankan tugas dan amanah dengan profesional, adil, dan penuh tanggung jawab hukum, menjaga harmonisasi sosial, serta meningkatkan

Komentar