Managing Partner HMP Law Firm Hendarsam menekankan pentingnya psikotes sebagai tahapan seleksi sebelum calon advokat diambil sumpahnya

Berita, Hukum, Nasional78773 Dilihat

suarabogor.my.id, Jakarta: Managing Partner HMP Law Firm Hendarsam menekankan pentingnya psikotes sebagai tahapan seleksi sebelum calon advokat diambil sumpahnya. Ia menilai kesehatan mental advokat sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan hukum yang diberikan kepada klien.

Hal itu diungkapkannya, menyoroti maraknya kasus yang melibatkan oknum advokat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perilaku buruk segelintir advokat ini tidak bisa dilepaskan dari faktor kesehatan mental dan latar belakang yang kurang matang dalam menjalankan profesinya.

“Perilaku oknum advokat yang mencoreng kemuliaan profesi ini tidak bisa dipisahkan dari carut-marutnya organisasi advokat saat ini. Jangan biarkan profesi advokat menjadi keranjang sampah, karena sudah menjadi rahasia umum begitu mudahnya menjadi advokat,” ujar Hendarsam dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, advokat harus sehat secara mental karena terkait dengan jasa yang diberikan kepada pencari keadilan. Bisa dibayangkan jika seorang advokat mengalami gangguan jiwa tetapi tetap berpraktik membela klien atau memberikan nasihat hukum.

“Klien bisa menjadi korban, dan ini akan merusak citra serta kemuliaan profesi advokat,” ujarnya.

Hendarsam juga membandingkan standar seleksi advokat dengan profesi penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim, yang sudah menerapkan psikotes sebagai bagian dari proses rekrutmen.

“Penegak hukum lain ada tahapan psikotes, sementara advokat tidak, padahal kedudukan mereka sama di mata undang-undang. Ini perlu dipertimbangkan, agar ada standar yang lebih ketat dalam perekrutan advokat,” ujarnya.