Kasus Kematian Brigadir J Genap Satu Bulan, Ini Poin-poin Perkembangannya

Berita, Nasional, Pro Kontra77332 Dilihat

SuaraBogor News – Kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki genap satu bulan setelah mencuat ke permukaan publik. Adapun kasus tersebut baru terungkap pada Senin (11/6/2022) padahal Brigadir J tewas dua hari sebelumnya yakni Sabtu (8/6/2022). 

Memasuki satu bulan, penyelidikan terhadap kematian sosok ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut membuka babak baru dengan temuan dan kesaksian teranyar.

Perkembangan tersebut meliputi beberapa anggota Polri dimutasi sebagai buntut kasus tersebut dan munculnya kesaksian baru yang terekspos ke masyarakat.

Berikut perkembangan satu bulan kasus Brigadir J selengkapnya.

Beberapa anggota divisi Propam dimutasi, Ferdy Sambo salah satunya

Sebagai buntut dari kematian Brigadir J, beberapa anggota dari divisi Propam Polri dimutasi ke Yanma Polri. Tak tanggung-tanggung, beberapa dari mereka berpangkat Perwira Tinggi dan Menengah yang salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Adapun selain Ferdy Sambo, para eks anggota divisi Propam seperti  Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha, dan Kombes Agus Nur Patria turut dimutasi ke Pati Yanma.

Tak hanya itu, beberapa Perwira Menengah juga masuk ikut masuk ke daftar yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Langkah mutasi tersebut diputuskan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo via Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo diamankan 

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Ferdy Sambo yang dicopot jabatannya dari Kadiv Propam akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Sabtu (6/8/2022) pekan lalu. Pada hari itu, tampak beberapa personel kepolisian menjemput paksa Ferdy di kediamannya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kini, Ferdy Sambo ditahan selama 20 hari terhitung dari hari penangkapannya tersebut. Diketahui bahwa sosok eks Kadiv Propam tersebut kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  Giat Apel Gabungan Polsek Gunungsindur di Pimpin Iptu Dewantoro Antisipasi Tawuran Gunungsindur Selama Ramadhan

Bharada E diperiksa ulang, mengaku diperintah atasan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terjadwal akan diperiksa ulang oleh Komnas HAM. Sebelumnya, pengacara Bharada E mengungkap bahwa kliennya ternyata mendapat perintah dari atasan untuk menghabisi nyawa Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo.

“Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja,” ungkap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Tak cukup di situ, Boerhauddin mengungkap bahwa pengakuan adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E hanya rekayasa. Ia menyebut bahwa senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan untuk membuat seolah-olah ada ‘duel maut’ antara dirinya dengan Bharada E.

LPSK jadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi

Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini mulai muncul ke publik.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah menjadwalkan untuk memeriksa keadaan psikologis sang istri Ferdy Sambo tersebut Selasa (9/8/2022) pukul 10.00 WIB.

“Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya, (di Saguling),” ucap Wakil Ketua LPSK,  Edwin Partogi Pasaribu Senin (8/8/2022).

Ajudan istri Ferdy Sambo jadi tersangka baru

Tak hanya istri Ferdy Sambo, polisi telah memeriksa sopir dan ajudannya untuk dimintai keterangan.

Melalui pemeriksaan tersebut, kini sosok ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (7/8/2022) menyusul Bharada E.

Kepolisian menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka melalui dua barang bukti yang hingga kini belum diungkap ke publik.

Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR dijatuhi pasal pembunuhan berencana, sehingga berpotensi mendapatkan hukuman pidana yang lebih berat.

“Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP,” ungkap Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga  PT Natura City Developments Tbk dikawal sejumlah aparat dan Ormas setempat, guna melakukan cut and fill belasan hektar di Kp Kebon Kopi Gunungsindur.

Kontributor : Armand Ilham

Komentar