Update Kasus Febrie Adriansyah: Polri Tetapkan Tersangka, Kejagung Tegaskan Hormati Proses Hukum

Febrie: Penanganan Perkara Tetap Berjalan

JAKARTA | Suarabogor.my.id – Perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus bergulir. Sejumlah lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyampaikan keterangan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga pertengahan Juli 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahapan proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Polri: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA (Febrie Adriansyah) dan DR, dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam konferensi pers, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung: Pengunduran Diri Dilakukan Secara Sukarela

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela agar proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan dampak terhadap institusi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal dan profesional.

Febrie: Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers menyatakan bahwa seluruh aktivitas penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Modus Penipuan Pembuatan SIM di Kota Bogor, Terbongkar Polisi.

Ia menegaskan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti di lingkungan Jampidsus tetap dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Agung sesuai tugas masing-masing.

KPK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan tanggapan atas perkembangan perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.

KPK juga menyampaikan keyakinannya bahwa kedua institusi akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Menunggu Tahapan Selanjutnya

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, proses penahanan terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan karena institusi tersebut masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri untuk proses hukum berikutnya.

Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan penanganan administrasi penuntutan. Status hukum para pihak akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Suarabogor.my.id berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta konferensi pers yang telah dipublikasikan.

Komentar