suarabogor.my.id, -KABUPATEN BOGOR — Anggaran pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS/PJUTS) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai pagu mencapai Rp2.457.000.000.000 atau sekitar Rp2,45 triliun.
Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya” pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, dengan sumber pendanaan APBD.
Informasi yang tercantum menyebut paket tersebut sebagai satu paket dengan metode E-Purchasing, dengan spesifikasi antara lain lampu All in One LED 60 watt, baterai sekitar 614 Wh, tiang oktagonal 7 meter, finishing Hot Dip Galvanized (HDG), pondasi beton, mobilisasi, pemasangan, setting, pengujian hingga commissioning.

Namun, persoalan utamanya justru bukan semata-mata apakah angka Rp2,45 triliun itu “besar” atau “kecil”.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:
Apa dasar perhitungan angka Rp2,457 triliun tersebut? Berapa jumlah titik PJUTS yang direncanakan? Berapa harga satuan per titik? Bagaimana HPS disusun? Apa dasar spesifikasinya? Dan apakah angka tersebut masih sama setelah proses perubahan APBD 2026?
Pertanyaan tersebut penting karena SiRUP merupakan instrumen untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). LKPP menjelaskan bahwa RUP memuat antara lain ruang lingkup, pagu anggaran, serta waktu pelaksanaan pengadaan dan kontrak.
Dengan demikian, keberadaan angka Rp2,45 triliun di SiRUP belum dapat dipersamakan dengan uang Rp2,45 triliun yang telah dibelanjakan, apalagi langsung disebut sebagai kerugian negara.
Tetapi justru karena angka tersebut berasal dari APBD, maka publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan mengenai kewajaran dan dasar perhitungannya.
RP2,45 TRILIUN: APAKAH SEBANDING DENGAN JUMLAH TITIK?
Salah satu pertanyaan paling mendasar yang sampai sekarang perlu dijawab adalah:
Berapa jumlah titik PJUTS yang akan dibangun?
Tanpa mengetahui jumlah titik, publik tidak dapat melakukan pengujian sederhana terhadap kewajaran anggaran.
Misalnya, secara matematis:
Total Pagu ÷ Jumlah Titik = indikasi biaya rata-rata per titik
Namun biaya per titik tentu tidak hanya terdiri atas harga lampu.
Jika benar paket mencakup lampu, baterai, panel surya, tiang, pondasi, instalasi, mobilisasi, setting, testing, commissioning, pajak, serta komponen lain, maka seluruh komponen tersebut harus dapat dijelaskan dalam dokumen perencanaan dan pengadaan.
Karena itu, pertanyaan publik seharusnya bukan:
“Apakah Rp2,45 triliun pasti korupsi?”
Melainkan:
“Apa konstruksi perhitungan yang membuat pemerintah daerah membutuhkan Rp2,457 triliun untuk paket tersebut?”
Itulah pertanyaan yang secara hukum jauh lebih objektif.
SI RUP BUKAN KONTRAK
Publik perlu memahami perbedaan antara pagu anggaran, HPS, penawaran, dan nilai kontrak.
Pagu dalam RUP merupakan bagian dari perencanaan pengadaan. Nilai tersebut belum otomatis menjadi nilai kontrak.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam rezim pengadaan yang berlaku saat ini, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mempunyai fungsi penting untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan serta menjadi salah satu instrumen pengendalian harga dalam pengadaan. Definisi HPS juga telah diperbarui dalam Perpres 46/2025.
Karena itu, apabila publik ingin menguji apakah Rp2,45 triliun tersebut wajar, maka dokumen yang jauh lebih penting untuk diperiksa adalah:
- KUA-PPAS dan dokumen penganggaran;
- APBD Kabupaten Bogor Tahun 2026;
- RKA-SKPD;
- DPA-SKPD;
- RUP/SiRUP;
- KAK atau spesifikasi teknis;
- analisis kebutuhan;
- jumlah titik PJUTS;
- HPS;
- dasar survei harga;
- harga satuan komponen;
- katalog elektronik yang digunakan;
- dokumen pemilihan/e-purchasing;
- penyedia;
- nilai kontrak;
- perubahan kontrak apabila ada;
- berita acara serah terima;
- bukti pembayaran;
- hasil pemeriksaan dan pengujian;
- realisasi fisik di lapangan.
Tanpa dokumen tersebut, kesimpulan mengenai adanya mark-up atau kerugian negara masih terlalu dini.
PERSPEKTIF BPK: KEWAJARAN HARGA MENJADI TITIK KRITIS
Dalam pemeriksaan keuangan negara, persoalan pengadaan tidak berhenti pada apakah barang benar-benar dibeli.
Yang juga penting adalah:
apakah barang yang dibeli sesuai kebutuhan, sesuai spesifikasi, sesuai volume, dibayar dengan harga yang wajar, dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
BPK dalam materi pemeriksaannya mengenai kerugian negara mencatat berbagai pola yang lazim ditemukan dalam pengadaan, antara lain pengadaan fiktif, pekerjaan tidak selesai, kekurangan volume, kelebihan pembayaran, pemahalan harga atau mark-up, serta spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak.
Bahkan dalam konteks e-katalog, BPK menekankan pentingnya pengawasan transaksi serta kewajaran harga barang/jasa. Transformasi digital tidak otomatis menghilangkan risiko penyimpangan; tata kelola, integritas sistem, transparansi dan pengawasan tetap diperlukan.
Dengan demikian, apabila pengadaan PJUTS Rp2,45 triliun benar-benar dilaksanakan, maka pertanyaan pemeriksa tidak cukup berhenti pada:
“Apakah lampu dan tiang memang ada?”
Tetapi juga:
“Apakah jumlahnya sesuai kontrak?”
“Apakah spesifikasinya sesuai?”
“Apakah harga per unit wajar?”
“Apakah pembayaran sesuai progres?”
“Apakah terdapat kelebihan pembayaran?”
“Apakah barang memberikan manfaat sebagaimana direncanakan?”
E-PURCHASING BUKAN “JAMINAN OTOMATIS” BEBAS PENYIMPANGAN
Penggunaan metode E-Purchasing juga perlu dipahami secara tepat.
E-Purchasing pada dasarnya adalah mekanisme pembelian melalui sistem katalog elektronik. Perpres 46 Tahun 2025 mendefinisikannya sebagai tata cara pembelian/memperoleh barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Artinya, fakta bahwa pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa:
- harga pasti wajar;
- spesifikasi pasti tepat;
- volume pasti benar;
- kebutuhan pasti rasional;
- atau tidak mungkin terjadi penyimpangan.
Sistem elektronik adalah alat tata kelola, bukan pengganti tanggung jawab pejabat pengadaan.
BPK sendiri menempatkan pengawasan terhadap transaksi e-katalog dan kewajaran harga sebagai bagian penting dari akuntabilitas pengadaan.
DARI SISI HUKUM: KAPAN PERSOALAN ANGGARAN DAPAT MENJADI PERKARA PIDANA?
Ini bagian yang harus dibedakan secara tegas.
Anggaran besar bukan tindak pidana.
Pagu yang tinggi bukan otomatis korupsi.
Harga yang terlihat mahal juga belum otomatis mark-up.
Untuk masuk ke ranah pidana korupsi harus dibuktikan unsur-unsur tindak pidananya.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi antara lain dikodifikasikan dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP Nasional.
Pasal 603 KUHP
Pasal 603 pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam konteks PJUTS, secara hipotetis pasal tersebut baru relevan apabila penyelidikan membuktikan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pihak tertentu memperoleh kekayaan dan pada saat yang sama terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 604 KUHP
Pasal 604 mengatur keadaan ketika seseorang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjadi sangat relevan untuk dianalisis apabila misalnya dalam proses pengadaan kemudian ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki posisi atau kewenangan tertentu.
Namun sekali lagi, dugaan belum sama dengan pembuktian.
BAGAIMANA JIKA TERDAPAT MARK-UP?
Misalnya hipotetis:
Harga wajar sebuah paket PJUTS setelah dilakukan survei pasar, analisis teknis, dan pembandingan katalog ternyata jauh di bawah nilai yang digunakan dalam pengadaan.
Belum berhenti di sana.
Pemeriksa masih harus menelusuri:
Mengapa harga tersebut muncul?
Apakah karena:
- spesifikasi berbeda?
- kondisi geografis?
- jumlah pembelian?
- biaya instalasi?
- pondasi?
- mobilisasi?
- pajak?
- garansi?
- pemeliharaan?
- kebutuhan khusus?
- atau memang terdapat pembentukan harga yang tidak wajar?
Baru setelah itu dapat dinilai apakah terdapat pemahalan harga, kelebihan pembayaran, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Dalam praktik pemeriksaan BPK, pemahalan harga memang merupakan salah satu pola yang dapat menimbulkan kerugian negara.
JANGAN SALAH MEMAHAMI HPS
Salah satu dokumen paling penting dalam kasus seperti ini adalah HPS.
HPS bukan sekadar angka formal.
Dalam rezim Perpres 46/2025, HPS digunakan sebagai instrumen untuk menilai kewajaran harga dan memiliki fungsi penting dalam proses pengadaan.
Karena itu, apabila pagu mencapai Rp2,457 triliun, publik secara rasional dapat meminta penjelasan:
Berapa HPS-nya?
Kemudian:
Apa sumber data harga yang digunakan untuk menyusun HPS tersebut?
Dan:
Berapa harga satuan masing-masing komponen?
Pertanyaan tersebut jauh lebih substantif daripada sekadar memperdebatkan apakah Rp2,45 triliun terdengar fantastis.
ADA SATU HAL YANG JUGA HARUS DIUJI: PERUBAHAN APBD 2026
Persoalan lain yang patut diklarifikasi adalah status anggaran setelah proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
LKPP menjelaskan bahwa untuk pemerintah daerah, pengumuman RUP dilakukan setelah rancangan Perda APBD disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Maka apabila terdapat perubahan kebijakan anggaran, publik perlu mengetahui:
Apakah pagu Rp2,457 triliun masih tercantum dalam dokumen anggaran terakhir?
Jika berubah:
- berapa nilai awal?
- berapa nilai setelah perubahan?
- apa alasan perubahan?
- siapa yang mengusulkan?
- bagaimana dasar perubahannya?
- apakah perubahan tersebut sudah masuk ke dokumen resmi APBD/DPA?
- apakah SiRUP telah diperbarui?
Ini penting karena data RUP harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian dokumen pengadaan, bukan sebagai satu-satunya bukti.
UJI SEDERHANA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN
Untuk menguji rasionalitas paket tersebut, publik dapat menggunakan formula sederhana:
Total anggaran
Rp2.457.000.000.000
Dibagi jumlah titik
= biaya rata-rata PJUTS per titik
Dari sana baru dilakukan analisis lebih dalam:
Harga lampu + panel/baterai + tiang + pondasi + instalasi + mobilisasi + pengujian + pajak + komponen lain = biaya riil per titik.
Kemudian dibandingkan dengan:
- katalog elektronik;
- harga pasar;
- kontrak pemerintah daerah lain;
- standar harga daerah;
- data pengadaan sejenis;
- spesifikasi teknis;
- dan kondisi lapangan.
Jika terdapat perbedaan besar, perbedaan itu menjadi red flag untuk diperiksa, bukan otomatis menjadi bukti korupsi.
APA SAJA RED FLAG YANG PERLU DIAWASI?
Dalam perspektif investigasi pengadaan, beberapa indikator yang layak diperiksa antara lain:
1. Pagu sangat besar tetapi volume tidak transparan
Jika nilai mencapai triliunan rupiah namun jumlah titik tidak mudah diketahui, publik memiliki alasan meminta klarifikasi.
2. Harga satuan tidak dapat dijelaskan
Apabila harga per titik tidak dapat diurai berdasarkan komponen biaya, pengujian kewajaran menjadi sulit.
3. Spesifikasi terlalu spesifik
Spesifikasi teknis harus diuji apakah benar berdasarkan kebutuhan atau berpotensi mengarah pada produk tertentu secara tidak wajar.
4. Harga katalog berbeda jauh dengan harga pengadaan
Perbedaan tidak otomatis salah, tetapi wajib dijelaskan secara objektif.
5. Volume pekerjaan tidak sesuai kontrak
Ini merupakan salah satu bentuk persoalan yang secara klasik menjadi objek pemeriksaan keuangan negara.
6. Barang terpasang tetapi tidak berfungsi
PJU TS yang secara fisik terpasang tetapi tidak berfungsi sebagaimana tujuan pengadaan dapat menimbulkan persoalan efektivitas dan potensi kerugian apabila pembayaran dilakukan tanpa memenuhi prestasi kontraktual.
7. Pembayaran tidak sebanding dengan realisasi
Ini menjadi titik penting dalam audit kontrak.
8. Perubahan kontrak yang tidak memiliki dasar memadai
Perubahan volume, spesifikasi atau harga harus memiliki dasar administratif dan kontraktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
SIAPA YANG PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN?
Dalam semangat transparansi anggaran, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang layak disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor:
Pertama, apakah benar pagu PJUTS tahun 2026 sebesar Rp2.457.000.000.000?
Kedua, berapa jumlah titik PJUTS yang direncanakan?
Ketiga, berapa harga rata-rata per titik?
Keempat, berapa nilai HPS?
Kelima, bagaimana metode penyusunan HPS?
Keenam, apa dasar kebutuhan pembangunan PJUTS tersebut?
Ketujuh, bagaimana status paket setelah perubahan APBD 2026?
Kedelapan, apakah paket tersebut sudah masuk tahap pemilihan penyedia?
Kesembilan, siapa penyedia atau calon penyedianya?
Kesepuluh, berapa nilai kontraknya apabila kontrak telah ditandatangani?
Kesebelas, di mana lokasi seluruh titik yang akan dibangun?
Keduabelas, bagaimana mekanisme pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan uang negara/daerah.
KESIMPULAN HUKUM: JANGAN TERBURU-BURU MENYEBUT KORUPSI
Secara hukum, posisi perkara ini harus ditempatkan secara proporsional.
Tahap pertama adalah verifikasi fakta.
Apakah angka Rp2,457 triliun benar?
Tahap kedua adalah verifikasi administratif.
Apakah angka tersebut didukung APBD, RKA, DPA dan RUP yang sah?
Tahap ketiga adalah pengujian teknis.
Berapa volume, spesifikasi dan jumlah titik?
Tahap keempat adalah pengujian harga.
Apakah HPS dan harga pengadaan wajar?
Tahap kelima adalah pemeriksaan kontrak.
Siapa penyedia, berapa nilai kontrak dan bagaimana pelaksanaannya?
Tahap keenam adalah pemeriksaan realisasi.
Apakah pekerjaan benar-benar selesai sesuai volume, mutu dan spesifikasi?
Tahap ketujuh adalah pengujian kerugian negara.
Apabila ditemukan penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut benar-benar menyebabkan kerugian keuangan negara?
Barulah tahap berikutnya adalah analisis pidana.
Apakah terdapat unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, memperkaya/menguntungkan pihak tertentu, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur-unsur lain yang ditentukan hukum pidana?
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional memang memberikan kerangka pidana untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun keberadaan sebuah pagu anggaran yang besar tidak dengan sendirinya memenuhi unsur pidana tersebut. Mahkamah Konstitusi juga pada 12 Mei 2026 menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP, sehingga norma tersebut tetap berlaku.
UANG PUBLIK MEMERLUKAN PENJELASAN PUBLIK
Pada akhirnya, persoalan PJUTS Kabupaten Bogor bukan sekadar persoalan angka.
Ini adalah persoalan akuntabilitas APBD.
Jika memang Rp2,45 triliun diperlukan karena Kabupaten Bogor membutuhkan puluhan ribu titik PJUTS dengan spesifikasi dan biaya yang rasional, pemerintah tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskannya kepada publik dengan data.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat ketidakwajaran harga, volume yang tidak sesuai, kelebihan pembayaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka persoalannya tentu berubah menjadi jauh lebih serius.
Karena itu, sikap yang paling tepat bukan menuduh sebelum memeriksa, tetapi juga bukan diam ketika terdapat angka yang membutuhkan penjelasan.
Prinsip sederhananya:
Anggaran besar harus dapat dijelaskan. Harga harus dapat diuji. Volume harus dapat dihitung. Kontrak harus dapat diperiksa. Dan setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN PENTING REDAKSI
Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Angka Rp2,457 triliun dalam SiRUP diperlakukan sebagai informasi rencana/pagu pengadaan yang masih harus diverifikasi melalui dokumen APBD, RKA/DPA, HPS, KAK, proses pengadaan, kontrak, realisasi fisik dan dokumen pertanggungjawaban.
Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan, penilaian hukumnya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan besarnya pagu anggaran.
Sumber hukum dan referensi utama: Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 46/2025; Peraturan LKPP terkait pengadaan melalui penyedia; UU 1/2023 tentang KUHP; UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana; serta materi dan informasi resmi BPK dan LKPP mengenai transparansi, pengadaan dan kewajaran harga.















Komentar