DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Masuk Prioritas Legislasi 2026

DPR RI dan Pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda politik nasional yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penguatan sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari agenda legislasi prioritas. Dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU), DPR menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil sebagai bahan penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Sejumlah anggota DPR menyampaikan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada efektivitas perampasan aset hasil tindak pidana, tetapi juga pada perlindungan hak konstitusional warga negara serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Karena itu, berbagai pandangan dari pakar hukum dan pemangku kepentingan terus dihimpun sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari wacana reformasi hukum di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menyediakan mekanisme hukum yang lebih efektif untuk menyita aset yang berasal dari tindak pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan partisipatif. Mereka menilai regulasi tersebut perlu memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar implementasinya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, DPR dan Pemerintah masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada keputusan final mengenai pengesahan RUU menjadi undang-undang. Setiap perubahan substansi masih akan dibahas sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Baru di 26 Provinsi Saja, Ini Alasannya

5W+1H

What: Pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Who: DPR RI, Pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil.
When: Juli 2026.
Where: Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Why: Memperkuat pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme pemulihan aset negara dengan tetap menjaga kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara.
How: Melalui rapat dengar pendapat umum, pembahasan di Komisi III DPR RI, serta koordinasi antara DPR dan Pemerintah sesuai mekanisme legislasi.

Kata Kunci SEO

RUU Perampasan Aset, DPR RI, Prolegnas 2026, Politik Indonesia, Legislasi Nasional, Komisi III DPR, Pemerintah Indonesia.

Tag

Politik, DPR RI, Prolegnas, Legislasi, RUU Perampasan Aset, Pemerintah, Indonesia.

Sumber

  • Portal Resmi DPR RI – Pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Komentar